Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LPPM
Tugas dan wewenang diatur untuk menjamin pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, berjalan secara terkoordinasi dan akuntabel sesuai dengan Renstra dan RIP LPPM.
Mengarahkan dan memimpin pelaksanaan program kerja tahunan LPPM.
Bertanggung jawab kepada Pimpinan Institusi atas seluruh kinerja LPPM.
Mengesahkan luaran penelitian dan pengabdian sebelum dipublikasikan.
Mengelola administrasi umum, kearsipan, dan tata persuratan LPPM.
Mengoordinasikan penyiapan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
Menjaga dan mengelola database kepegawaian dan kegiatan LPPM.
Menyusun dan mengelola skema hibah penelitian internal.
Mengawasi proses monitoring dan evaluasi (Monev) penelitian yang sedang berjalan.
Mengumpulkan dan memverifikasi data luaran hasil penelitian dosen.
Menyusun dan mengelola skema hibah pengabdian internal.
Memfasilitasi kegiatan PkM dosen dan menjalin kemitraan dengan pihak eksternal.
Mengumpulkan dokumentasi dan luaran hasil PkM dosen.
